JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa bakal melarang impor pakaian bekas. Tidak hanya sanksi pidana tapi juga denda bagi para pelanggarnya. Kebijakan ini menuai keresahan di antara para pedagang yang sehari-hari mengais rezeki dari bisnis ini. Sementara bagi para konsumen pakaian bekas impor, kebijakan ini mesti punya solusi lain. <br /> <br />Jurnalis KompasTV, Dipo Nurbahagia bersama dengan para penyidik dari Bea Cukai Tanjung Priok, Ayu Demmy Karinta dan Hendra Hafiz Kartasasmita menyaksikan langsung proses scanning beberapa barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok. Lalu, bagaimana impor pakaian bekas ilegal bisa lolos masuk? <br /> <br />Dipo menuju Cikarang, tempat penampungan barang bukti dari Pelabuhan Tanjung Priok. Penyidik Bea Cukai Tanjung Priok, Febrian Lutfi dan Baiquni Aryodamar mengawal Dipo melihat langsung isi dari ballpres ilegal yang ditempatkan di sana. Apa saja isinya? <br /> <br />Koordinator pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi bilang mereka juga siap jika harus membayar pajak. Tak hanya Rifai, Nursiti seorang pedagang Pasar Senen berharap agar pemerintah punya solusi adil bagi para pedagang. <br /> <br />Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono memaparkan adanya keterlibatan mafia dalam kasus impor pakaian bekas. Secara ekonomi, jelas negara dirugikan karena ketiadaan pajak masuk. Sementara bagi masyarakat, kerugian kesehatan dipertaruhkan. <br /> <br />Peneliti Litbang Kompas, Yohanes Advent punya data angka impor pakaian bekas ilegal ke Indonesia yang terbilang tinggi. Salah satunya, datang dari Malaysia. Perputaran uang tumbuh subur dalam impor pakaian bekas ilegal. <br /> <br />Saksikan Dipo Investigasi, episode "IMPOR PAKAIAN BEKAS ILEGAL, SIAPA TERJEGAL?", Senin, 3 November 2025 pukul 20.30 WIB, hanya di KompasTV. <br /> <br /> <br /> <br />#impor #bajubekas #thrifting <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/627914/full-menkeu-purbaya-larang-impor-baju-bekas-siapa-terdampak-dipo-investigasi
